Selasa, 22 April 2014

Remedial itu Hak Siswa
Oleh: Nur Rokhim

Proses pembelajaran merupakan suatu aktifitas yang tidak hanya sekedar penyampaian informasi dari guru kepada siswa tetapi ada interaksi antara keduanya yaitu antara guru dengan siswa.  Dalam pembelajaran di setiap sekolah kita banyak menemui cara pengajaran yang disampaikan oleh guru. Baik dari segi materi , teknik penyampaian maupun pengembangannya. Pengembangan program pengajaran di kelas itu dipengaruhi oleh satuan-satuan bahasan dari bahan pengajaran yang dipelajari oleh murid dalam setiap semester. Pengembangan program pengajaran kelas ini, diperlukan adanya sistem yang baik guna mendapatkan tujuan. Sistem merupakan cara melalui mana materi pelajaran disampaikan atau dipelajari oleh murid untuk mencapai tujuan tujuan yang diinginkan.
Materi pelajaran dapat disampaikan melalui system kelas dan guru seperti yang biasa dilakukan, melalui bahan dan petunjuk-petunjuk tertulis, melalui siaran –siaran, yang diselenggarakan secara khusus dan sebagainya.
Akan tetapi tidak semua pendidik dapat sempurna dalam penyampaian pengajaran. Sehingga masih banyak terdapat siswa yang elum mencapai KKM. Untuk mencapai KKM yang diinginkan, ada tanggung jawab pendidik disini. Mengenai KKM ini, setiap sekolah memiliki batas masing- masing terkait KKM. Apabila ada siswa yang tidak mencapai KKM yang ditentukan  pihak sekolah, maka guru wajib memberikan hak ketuntasan belajar kepada siswa tersebut.
Salah satu hal yang bias dilakukan oleh pendidik adalah melakukan remedial kepadasiswa yang bersangkutan. pembelajaran remedial adalah sebuah bentuk pembelajaran yang sifatnya memperbaiki kekeliruan-kekeliruan siswa dalam belajar atau untuk lebih memberikan pemahaman yang lebih bagi siswa yang mengalami kelambanan dalam belajar, ini berarti bahwa pengajaran remedial merupakan lanjutan dari kegiatan-kegiatan diagnostik kesulitan belajar.
Jika pembelajaran regular dilakukan dengan benar, maka dapat diasumsikan bahwa hanya aka nada maksimal 16% siswa yang tidak mencapai ketuntasan belajar. Jika di dalam kelas berisi 20 siswa, maka kemungkinan maksimal anak yang tidak mecapai ketuntasan hanya 3 siswa. Dari 3 siswa yang bermasalah tersebut, biasanya tingkat kesulitannya berbeda, dari ringan, sedang, dan berat. Sehingga dapat disimpulkan,  perhatian guru akan tertuju pada 3 siswa tersebut dibandingkan kepada 17 siswa yang lain yang termasuk katagori normal bahakn bias dibilang unggul, karena dengan perhatian yang sama mereka mampu menuntaskan kompetensi yang diharapkan. Peran guru dalam menangani siswa yang bermasalah. Siswa bermasalah yang dimaksud adalah dalam artian lamban, sulit, gagal belajar, agar mereka secara tuntas dapat menguasai bahan pelajaran yang diberikan tersebut harus profesional, karena setiap anak mempunyai kesulitan belajar masing-masing dan cara belajar mereka pun mempunyai gaya masing – masing. Pada pembelajaran remedial kegiatan perbaikan bertujuan memberikan bantuan baik yang berupa perlakuan pengajaran maupun yang berupa bimbingan dalam mengatasi kesulitan belajar yang dihadapi siswa yang mungkin disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
Dalam pengajaran remedial, perlu diperhatikan beberapa faktor, yaitu :
1.    Tingkat kesulitan yang dihadapi siswa,
2.    Jumlah siswa dan tempat
3.    Cara pelaksanaan
4.    Materi dan waktu pelaksanaan
5.    Metode dan media pengajaran
6.    Ringkasan program remedial.
Pembelajaran remedial berfungsi dalam proses belajar mengajar di sekolah adalah sebagai penunjang terlaksananya kegiatan belajar siswa ke arah yang lebih baik. Untuk itu sangat perlu siswa diberikan bantuan serta bimbingan dalam mengatasi kesulitan belajarnya. Dengan jalan ini kita menggunakan suatu bentuk pengajaran mengatasi kekeliruan-kekeliruan yang menjadi penyebab kesulitan belajar sehingga ia dapat memahami kembali konsep-konsep pelajaran yang pernah didapatkannya
Mengingat pentingnya pengajaran remedial, untuk itu semua pihak agar dapat bekerja sama dalam melaksanakan remedial. Guru sebagai pelayan siswa harusnya memberikan pengajaran terbaiknya kepada siswa, apabila ada siswa yang masih belim mencapai KKM maka seharusnya siswa tersebut agar dapat meminta agar diadakannya remedial dan pemerintah sebagai fasilitator harus lebih gencar lagi dalam mengadakan alat atau fasilitas penunjang pelajaran.

+Terima Kasih

Daftar Pustaka
http://nsuparlan.blogspot.com/2012/09/pembelajaran-remedial-dalam.html
Winarno Surachman, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, 1997. Jakarta: Depdikbud

0 komentar :

Posting Komentar